Ekonomi . 24/12/2023, 08:30 WIB
1. Pembinaan dan pengembangan UMKM.
Pelaku usaha besar wajib membina dan mengembangkan UMKM yang menjadi mitranya. Pembinaan dan pengembangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
2. Pembayaran yang wajar dan tepat waktu.
Pelaku usaha besar wajib membayar barang atau jasa yang diterima dari UMKM secara wajar dan tepat waktu. Pembayaran yang wajar harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku, sedangkan pembayaran yang tepat waktu harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Penyediaan akses dan kesempatan.
Pelaku usaha besar wajib memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pasoknya. Akses dan kesempatan ini dapat berupa:
Kewajiban kemitraan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, serta meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id