Ekonomi . 24/12/2023, 08:30 WIB
- Pola waralaba
Pola waralaba adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba memberikan hak eksklusif kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek, nama dagang, dan sistem usahanya, sedangkan penerima waralaba membayar biaya waralaba dan royalti kepada pemberi waralaba.
- Pola keagenan
Pola keagenan adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar memberikan hak kepada UMKM untuk menjual produk atau jasanya, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk melakukan penjualan tersebut.
Pola kemitraan tidak langsung adalah pola kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dan UMKM secara tidak langsung. Pola kemitraan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi
Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM melalui lembaga intermediasi. Lembaga intermediasi berperan sebagai fasilitator dalam menjalin kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
- Pola kemitraan melalui kegiatan CSR
Pola kemitraan melalui kegiatan CSR adalah pola kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kegiatan CSR yang dapat dilakukan antara lain: pemberian bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada UMKM.
Kewajiban kemitraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha besar dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, kewajiban kemitraan meliputi:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id