fin.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam penggeledahan kedua ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya kantor, perusahaan dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.
“Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu 23 Desember 2023.
Namun, Ketut belum menjelaskan secara detil sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan.
"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 7 orang saksi yang 6 diantaranya menjabat sebagai direktur dan direktur utama pada Senin, 18 Desember 2023.
Para saksi yang diperiksa yaitu 2 direktur dari PT Timah dan 4 direktur perusahaan lainnya.
"Saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021 serta EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018," katanya dalam keterangannya.
Ditambahkannya, saksi lain yang diperiksa yaitu:
BACA JUGA:
- Buru Tersangka, General Manager Operasi Bangka PT Timah Digarap Kejagung Buntut Korupsi Komoditas Timah
- Buntut Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Geledah 9 Lokasi, Hasilnya Kepingan Emas dan Tumpukan Uang Rupiah dan Asing
1. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
2. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.