News

Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Dinilai Melanggar Statuta

fin.co.id - 20/12/2023, 06:35 WIB

Unsrat Manado

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelah putusan PTUN, Theresia mengatakan seharusnya tidak melakukan pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta kampus. 

“Namanya Statuta Unsrat itu kan harus dijalankan rektor untuk semua fakultas,” kata Theresia.

Pemilihan dekan, katanya, harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.

Namun, kisruh kembali terjadi baru-baru ini, ketika Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). 

Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12/2023). 

Prosesi pemilihan dekan yang diikuti angggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.

Adapun Danes disebut bukanlah dosen FKM, namun dia ‘impor’ dari Fakultas Kedokteran. 

Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga diduga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan. Bahwa pada kenyataannya, Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, saat proses Pemilihan Dekan FKM Periode 2023-2027, berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada tanggal 27 Maret 1962.

Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat, yang menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, bahwa seorang Dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatannya.

"Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia Dosen yang diangkat sebagai Dekan ialah paling tinggi berusia 61 tahun untuk menjabat selama 4 (empat) tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun Dosen sebagai PNS adalah 65 (enam puluh lima) tahun, maka jelaslah ketentuan ini bertujuan menjamin agar tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun" ujar Theresia. 

Kata dia, proses Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.

"Suatu perbuatan yang prosedurnya tidak dipenuhi atau cacat sangat berpeluang di-complain dan digugat oleh pihak yang berkepentingan" paparnya. 

Bahkan, sambungnya, bisa menimbulkan akibat hukum lainnya apabila perbuatan melawan hukum itu kelak terbukti merugikan keuangan negara.

Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Sementara itu pihak Theresia melakukan kontra memori banding. 

Afdal Namakule
Penulis
-->