Teguh mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali.
Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi atensi oleh para penjabat kepala daerah yakni mendorong mereka untuk menghadirkan praktik-praktik demokrasi yang santun, beretika dan menjadi teladan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pj Kepala Daerah Harus Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Kemudian, mendorong para penjabat kepala daerah untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan para politisi dan masyarakat dan mendorong mereka memenuhi ketentuan netralitas ASN.
Yang tak kalah penting, kata Tegus, juga mendorong PJ Kepala Daerah menghindari praktek korupsi dan politik uang, serta mendorong mereka untuk mengalokasikan anggaran pemilu dan pilkada sesuai ketentuan.