News

Muhaimin Iskandar Minta PPATK Buka Temuan Transaksi Mencurigakan Selama Kampanye

fin.co.id - 18/12/2023, 19:05 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai bahwa Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas temuan PPATK tersebut.


"Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Bawaslu dan aparat penegak hukum," kata Titi.


Dia menjelaskan bahwa ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Rekayasa Lalu Lintas

"Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu," ujar Titi.


Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.


“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.


Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).


Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Khanif Lutfi
Penulis
-->