News . 12/12/2023, 20:56 WIB

KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

KPPS dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

BACA JUGA:

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024. 

Pendaftara anggota KPPS Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau melalui link, namun hanya bisa dilakukan secara ofline. Berikut caranya: 

1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. 

4. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada. 

5. Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id