Begini Cara Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Pembukaan Tanggal 11 Desember

Begini Cara Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Pembukaan Tanggal 11 Desember

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024--rri.co.id

FIN.CO.ID- Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 11 hingga 12 Desember 2023.

Jadwal ini ditetapkan berdasaka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

BACA JUGA:

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024: 

Untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, Anda harus memenuhi persyaratan berikut, hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: