News . 08/12/2023, 10:15 WIB
Dalam peraturan PP 71/2019, seluruh usaha yang meyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
BACA JUGA:
Adapun pembagian kategori dalam melakukan kegiatannya adalah sebagai berikut :
Apa sajakah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan PSE? Berikut ini dokumen persyaratannya:
Berikut pengertian PSE dan sejumlah persyaratan untuk pengajuannya. Kembali ke soal pengesahan UU ITE, terkait pelarangan PSE mengambil keuntungan dari anak-anak, revisi UU ITE menjadi momentum bagus bagi perlindungan hak anak.
BACA JUGA:
“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan usai pengesahan UU ITE.
Lewat perubahan kedua UU ITE ini, penyedia platform di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," tambahnya.
Tak hanya melindungi anak dari konten yang tidak sesuai, Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan oleh PSE.
“Anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun,” tegasnya.
Samuel menambahkan bahwa hak anak-anak pun harus dilindungi dan tidak boleh terekspos melebihi usia mereka. Platform digital perlu melakukan pendeteksian mengenai jumlah anak-anak yang menggunakan platform mereka nantinya.
“Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," jelasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com