News . 08/12/2023, 10:15 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilarang mengambil keuntungan dari anak-anak. Hal ini menjadi salah satu alasan adanya Revisi UU ITE No. 11 Tahun 2008 adalah untuk melindungi pengguna internet berusia muda (anak-anak) ketika berada di ruang digital.
Dunia digital mau tidak mau harus memberi perhatian khusus terhadap potensi tumbuh kembang di era milenial ini. Hal ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah guna menghindari eksploitasi anak diluar batas di dunia digital.
Setelah mendapat restu untuk diajukan ke sidang paripurna, akhirnya RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE sudah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai PSE dan larangan mengambil untung dari anak-anak, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu?
BACA JUGA:
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.
Kementerian Komunikasi dan informatika yang dalam hal ini adalah kementerian yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Berikut ini adalah dasar hukum yang mewajibkan pendaftaran PSE bagi pihak yang menyelenggarakan layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial :
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE adalah untuk membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi pada masyarakat saat mengakses platform digital.
PSE menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan dan membangun pemetaan ekosistem Penyelenggara Elektronik
Menurut peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.
Menurut PP 71/2019, PSE dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Berikut Penjelasannya :
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE lingkup publk adalah web dan domain go.id, seperti pajak.go.id
Penyelenggaran sistem elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat ini adalah web dan domain selaian go.id, seperti Youtube dan Tokopedia
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com