a)Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b)Surabaya-Gresik; dan
c)Pandaan-Malang.
Adapun, terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Nataru.
SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.