Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

fin.co.id - 08/12/2023, 06:45 WIB

Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

Jelang musim mudik Nataru, Kemenhub berlakukan pembatasan bagi truk dan angkutan barang di jalan tol

a)Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;

b)Surabaya-Gresik; dan

c)Pandaan-Malang. 

Adapun, terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Nataru.

SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

 

Lebrina Uneputty
Penulis