Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

fin.co.id - 08/12/2023, 06:45 WIB

Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol

Jelang musim mudik Nataru, Kemenhub berlakukan pembatasan bagi truk dan angkutan barang di jalan tol

c.Jogja - Wonosari; dan

d.Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12.Jawa Timur:

a.Pandaan - Malang;

b.Probolinggo - Lumajang;

c.Madiun - Caruban - Jombang; dan

d.Banyuwangi - Jember. 

13.Bali: Denpasar - Gilimanuk. 

Daftar waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol, pada libur Nataru:

Menjelang Natal (Arus Mudik 1)

Jumat (22/12/2024) sampai dengan Minggu (24/12/2023), mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

PascaNatal (Arus balik 1) 

Selasa (26/12/2023) hingga Rabu (27/12/2023), mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)

Jumat (29/12/2023) hingga Sabtu (30/12/2023), mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. 

Lebrina Uneputty
Penulis