c.Jogja - Wonosari; dan
d.Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12.Jawa Timur:
a.Pandaan - Malang;
b.Probolinggo - Lumajang;
c.Madiun - Caruban - Jombang; dan
d.Banyuwangi - Jember.
13.Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Daftar waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol, pada libur Nataru:
Menjelang Natal (Arus Mudik 1)
Jumat (22/12/2024) sampai dengan Minggu (24/12/2023), mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
PascaNatal (Arus balik 1)
Selasa (26/12/2023) hingga Rabu (27/12/2023), mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)
Jumat (29/12/2023) hingga Sabtu (30/12/2023), mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.