Polri Ungkap Alasan Tak Tahan Firli Bahuri, Ternyata Terkait Undang Undang

fin.co.id - 07/12/2023, 13:51 WIB

Polri Ungkap Alasan Tak Tahan Firli Bahuri, Ternyata Terkait Undang Undang

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK

FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tak ditahan usai menjalani 11 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dua kali menjalani pemeriksaan sebaagi tersangka.

Ternyata Polri memiliki alasan khusus sehingga tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan ada aturan dan pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. 

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” katanya, Kamis, 7 Desember 2023.

Irjen Pol Sandi mengatakan penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” kata Sandi.

Sejumlah pihak mendesak Polri melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka pada Rabu (6/12), Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, saat keberadaannya berhasil mengendus keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri, purnawirawan Polri itu mengulas senyum dan menyimpulkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf dan berlalu dengan mobilnya.

BACA JUGA:

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Gatot Wahyu
Penulis