FIN.CO.ID- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menangkap Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung terkait kasus pembunuhan seorang wanita (FW) di kamar hotel pada Jumat 2 Desember 2023.
Alung nekat membunuh wanita tersebut lantaran sakit hati diputus usai keduanya berhubungan badan di sebuah kamar hotel di Bogor.
Alung semula tidak mengakui perbuatannya. Dia nekat mengarang cerita kepada orang tua korban bahwa FW meninggal karena sakit. Namun, sejumlah barang bukti mengarah ke dirinya. Polisi kemudian menangkapnya.
"Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota.
BACA JUGA:
- Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Waria di Mauk Tangerang
- Motif Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan: Nafsu Lihat Korban Habis Mandi hingga Teriak Saat Dicium

Ilustrasi - Mayat--
Kronologi Kejadian:
Kombes Bismo menerangkan, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat 1 Desember 2023 malam untuk berhubungan badan dan disepakati keduanya.
Mereka pergi masing-masing untuk sampai di hotel, kemudian berjumpa di sana.
Adapun Alung sendiri baru saja keluar penjara serelah dihukun 28 hari. Dia dipenjara lantaran menganiaya pria yang menjalin hubungan dengan korban FW.
Alung keluar penjara karena mendapat pencabutan laporan dari lawannya yang memaafkan dia.
Namun demikian, selepas penjara, wanita yang diperebutkan dengan pria itu, menjadi sasaran pembunuhan setelah melayani bersetubuh.
BACA JUGA:
- Diduga Kesal Ajakan Berhubungan Ditolak, Mertua Nekat Bunuh Menantu Saat Hamil 7 Bulan
- Buntut Pengakuan Danu, Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang