News . 06/12/2023, 13:09 WIB
Proses pencairan dana bantuan PIP Tahap 3 bergantung pada masing-masing sekolah. Satuan pendidikan perlu memberikan informasi kepada siswa penerima PIP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberian, dan sebelumnya, aktivasi rekening harus dilakukan.
Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Kriteria dan Proses Pengusulan Penerima PIP
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com