News . 06/12/2023, 13:09 WIB

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud Desember 2023, Kapan Cair?

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Proses pencairan dana bantuan PIP Tahap 3 bergantung pada masing-masing sekolah. Satuan pendidikan perlu memberikan informasi kepada siswa penerima PIP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberian, dan sebelumnya, aktivasi rekening harus dilakukan.

 

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

 

Kriteria dan Proses Pengusulan Penerima PIP

 

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com