News . 06/12/2023, 13:09 WIB
Jika Anda adalah penerima, Anda akan diberitahu tentang penyaluran dana ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkannya.
BACA JUGA:
Proses pencairan dana bantuan PIP Tahap 3 bergantung pada masing-masing sekolah. Satuan pendidikan perlu memberikan informasi kepada siswa penerima PIP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberian, dan sebelumnya, aktivasi rekening harus dilakukan.
Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Kriteria dan Proses Pengusulan Penerima PIP
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id