- Viral Pelakor Laporkan Istri Sah di Bekasi, Polisi Ungkap Masih Dalam Penyelidikan
- Diduga Sedang Balas Dendam, Sekelompok Remaja Ditangkap Ketika Tawuran di Bekasi
Terduga pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial DJP (36), MR (32) dan AR (33), yang diketahui mempunyai peran berbeda saat melakukan pengeroyokan.
"MR berperan mengempiskan ban depan kanan truk, AR berperan menarik keluar kernet dari dalam truk dan DJP berperan melempar batu besar ke kaca depan truk," ucapnya.
3 Terduga pelaku yang ditangkap, terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana, mengenai Pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.