Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

fin.co.id - 29/11/2023, 09:45 WIB

Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Menlu RI Retno Marsudi

Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan antara Indonesia dan Palestina serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap isu Palestina. 

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan dan penyelesaian konflik yang adil bagi bangsa Palestina.

Marta Saras
Penulis