News . 27/11/2023, 11:01 WIB
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan. “Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Setelah resmi menjadi tersangka, Firli Bahuri kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa semua akses Firli Bahuri sudah diputus.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya, Minggu, 26 November 2023.
Johanis menjelaskan, saat ini Firli sudah tidak lagi memiliki kewenangan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com