Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jokowi Harus Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Dijelaskannya Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya melalui keputusan presiden (Kepres) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," katanya, Kamis, 23 November 2023.
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:
- Jadi Tersangka, Firli Bahuri Harusnya Mundur dari Jabatan Ketua KPK
- Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
- Mobil Dinas Ketua KPK Filri Bahuri Ngebut Meninggalkan Perumahan Villa Galaxy Bekasi
- Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hasil Gelar Perkara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.