News . 20/11/2023, 21:10 WIB
FIN.CO.ID - Perburuan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo masih terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 2 saksi pada Senin, 20 November 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC) dan RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno," katanya dalam keterangannya.
Dijelaskannya keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
BACA JUGA:
"Keduanya diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan status Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis 3 November 2023.
Penetapan tersangka itu, setelah Qosasi diperiksa instensif oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id