Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Warga evakuasi korban dari minibus elf yang tertabrak Kereta Api -Dok warga-(antara)
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.
BACA JUGA:
- Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api Jarak Jauh Hingga Tewas di Jalur Double Track Bekasi
- Anggota PERADI Tewas Tertabrak Mobil di Bekasi, Pelaku Sempat Melarikan Diri
Sementara itu Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengatakan, 11 korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) dr. Haryoto Lumajang.
"Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD dr. Haryoto Lumajang, namun kami masih belum mendapatkan identitas-nya," katanya dikutip dari Antara.
Minibus tersebut bernomor polisi N 7646 T sedang melewati perlintasan Kereta Api yang tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu malam pukul 19.53 WIB.
Akibatnya, minibus tertabrak KA 266 Probowangi jalur Ketapang Banyuawangi-Surabaya.
"KA Probowangi sempat berhenti saat insiden tersebut karena masinis mengecek lokomotif dan rangkaian, setelah dinyatakan aman untuk perjalanan maka kereta tersebut melanjutkan perjalanannya pada pukul 20.06 WIB," tuturnya.
BACA JUGA:
- Guru SMAN 9 Bekasi Kaget, Hasya Mantan Muridnya Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi
- Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Jarak Jauh di Cikarang
Menurutnya petugas kembali melakukan pengecekan ulang KA Probowangi di Stasiun Probolinggo untuk memastikan rangkaian kereta untuk keselamatan penumpang dalam melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.
"KA Probowangi terlambat tiba di stasiun Probolinggo dan stasiun lainnya sekitar 13 menit akibat insiden kecelakaan tersebut, namun kondisi rel di lokasi kecelakaan tetap bisa dilalui oleh kereta api," katanya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," ujarnya.