Ekonomi . 19/11/2023, 12:11 WIB
“Instrumen kebijakan tersebut sangat baik dan membuat bank menjadi patuh dalam menyalurkan KUR. Apabila bank penyalur tidak patuh terhadap instrumen tersebut maka bank penyalur dapat dikenakan sanksi berupa pinalti, sampai dengan tidak dibayarkan subsidi bunganya,” lanjut Supari. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com