Ekonomi . 19/11/2023, 12:11 WIB
Supari pun mengatakan, penyaluran KUR BRI pada Januari-Oktober 2023 baru terlaksana dengan signifikan setelah pedoman dan perangkat kebijakan penyaluran KUR lengkap pada awal September 2023
Dia pun menyebut, instrumen kebijakan yang telah dibuat pemerintah melalui Permenko Perekonomian No.1 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perubahan Atas Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Keputusan Menteri Keuangan No. 317 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 Tentang Besaran Subsidi Bunga Subsidi Marjin KUR, sangat mendukung pelaku usaha dan memberikan pedoman yang kuat bagi para bank penyalur untuk patuh dalam menyalurkan KUR.
“Instrumen kebijakan tersebut sangat baik dan membuat bank menjadi patuh dalam menyalurkan KUR. Apabila bank penyalur tidak patuh terhadap instrumen tersebut maka bank penyalur dapat dikenakan sanksi berupa pinalti, sampai dengan tidak dibayarkan subsidi bunganya,” lanjut Supari. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id