MEGAPOLITAN . 15/11/2023, 18:46 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Pabrik Arang Ilegal di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, disegel usai mendapat laporan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, pabrik tersebut tidak mempunyai alat pengolahan limbah produksi serta dokumen perizinan perusahaan.
Petugas Satpol PP Kelurahan Jatirangga memeriksa isi tong di dalam pabrik-Tuahta Aldo-
Pemilik Pabrik Arang, Khodirun, mengaku baru beberapa bulan membuka usaha produksi arang usai sebelumnya ikut bekerja dengan orang lain.
"Baru 4 bulan ini (buka pabrik), tadinya ikut orang (pegawai pabrik)," ungkap Khodirun saat ditemui di lokasi, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA :
Dirinya menyatakan siap dan tidak keberatan, apabila pabrik arang miliknya disegel dan ditutup secara permanen oleh petugas.
"Ini memang rutinitas (produksi arang), gapapa, gak keberatan (pabriknya ditutup)," jelasnya.
Petugas Kelurahan Jatisampurna Bekasi menyegel pabrik arang ilegal yang sebabkan polisi udara-Tuahta Aldo-
Khodirun mengatakan, dirinya hanya mempunyai 2 karyawan yang setiap hari bekerja untuk memproduksi arang dengan alat manual.
Rencananya 2 karyawan itu akan dirumahkan, usai pabrik arang miliknya di Kelurahan Jatirangga telah disegel dan ditutup oleh petugas.
BACA JUGA :
"Dirumahkan sampai ketemu tempat yang baru, iya sudah ada larangan seperti ini ya saya ikut gapapa," kata Khodirun.
Sebelumnya, petugas Kelurahan Jatirangga bersama Kepolisian menggerebek dan menyegel pabrik arang ilegal di wilayah hukumnya.
Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi menyatakan, pabrik arang yang kini telah disegel tidak memiliki surat izin perusahaan dan peralatan pengolahan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com