Mudah dan Efesien, Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

fin.co.id - 15/11/2023, 06:45 WIB

Mudah dan Efesien, Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Ilustrasi foto STNK

Jika ini pertama kalinya anda menggunakan atau mengunduh aplikasi Signal, anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut langkah pendaftarannya.

  1. Buka aplikasi Signal
  2. Klik tombol “Daftar di sini”
  3. Lengkapi data diri yang diminta seperti alamat email, nomor telepon, NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan kata sandi
  4. Berikutnya, unggah foto KTP
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan cara menghadapkan wajah ke kamera ponsel
  6. Setelah verifikasi sukses, tunggu kode OTP dikirim ke nomor ponselmu
  7. Masukkan kode OTP yang kamu terima ke dalam kolom yang tersedia
  8. Verifikasi juga email yang telah kamu daftarkan dengan cara klik tautan yang terlampir pada email
  9. Selanjutnya, masuk ke akun Signal yang telah kamu buat dengan klik “Daftar” atau “Masuk”
  10. Pilih menu yang sesuai dengan kebutuhanmu.

BACA JUGA:

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

Setelah membuat akun, anda dapat melanjutkan ke proses selanjutnya untuk memperpanjang STNK anda.

Berikut cara perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online.

  1. Tekan tombol tambah pada aplikasi untuk menambahkan data kendaraan
  2. Lengkapi formulir yang muncul di layar sesuai data yang dimiliki
  3. Masukkan nama pemilik kendaraan, jika pemilik kendaraan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih milik keluarga satu KK
  4. Isi juga Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia
  5. Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan bermotor
  7. Unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
  8. Jika semua kolom sudah terisi dan informasinya sudah benar, klik “Lanjut”
  9. Setelah dokumen berhasil ditambahkan, konfirmasi alamat dan pembayaran sesuai dengan kanal payment yang tersedia
  10. Selanjutnya, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  11. Lalu pilih “Lanjut” untuk mendapatkan kode pembayaran
  12. Pilih salah satu bank yang kamu inginkan untuk melakukan pembayaran, lalu klik “Lanjut”
  13. Jika belum paham terkait cara pembayaran, kamu bisa ikuti panduan pembayaran yang terlampir pada halaman
  14. Terakhir, kamu bisa melakukan pembayaran dengan transfer maupun kunjungi cabang bank terdekat yang telah kamu pilih sebelumnya.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK  online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain dokumen tersebut, dokumen asli yang dikirimkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Yoga Pamungkas
Penulis