JAKARTA , RADARPENA.CO.ID - Masyarakat yang menggunakan mobil dan sepeda motor tentunya harus membayar pajak kendaraan.
Namun, jika anda tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor Samsat, atau bahkan online, apakah anda bisa meminta orang lain untuk mewakili anda?
Di bawah ini kita akan melihat cara membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.
Bagi yang belum tahu, ternyata membayar pajak sepeda motor dan mobil bisa diwakilkan oleh orang lain.
Artinya, tidak ada masalah jika nama pembayar tidak tercatat sebagai pemilik di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
BACA JUGA:
- Pemprov Lampung Terapkan Ketentuan Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Boleh Isi BBM
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!
Selama orang yang mewakili kita untuk membayar pajak membawa semua dokumen yang diperlukan, petugas akan mengizinkan orang tersebut membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Bayar pajak kendaraan semakin mudah dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
SIGNAL merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan aman.
Berikut beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
BACA JUGA:
- Manfaatkan teknologi AI, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL
- Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Dengan Mudah, Ada di Mall Jakarta Juga Lho
Di bawah ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir
Membuat Akun SIGNAL