Penyidik Kejagung Geledah Kantor Notaris dan Rumah Mewah di Karawang Terkait Korupsi Dana TWP AD

fin.co.id - 09/11/2023, 10:20 WIB

Penyidik Kejagung Geledah Kantor Notaris dan Rumah Mewah di Karawang Terkait Korupsi Dana TWP AD

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di rumah milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN)

FIN.CO.ID - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, menggeledah dua lokasi di Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 7 November 2023.

“Penggeledahan rumah mewah dan kantor notaris dilakukan terkait kasus korupsi Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di kantor notaris milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN)--Puspenkum Kejagung

Di rincinya rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, dan kantor notaris yang berlokasi di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17,  Kabupaten Karawang adalah milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN).

BACA JUGA:

Penggeledahan ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Rumah mewah milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN)--Puspenkum Kejagung

Diungkapkannya pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020.  

“Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut adalah beberapa dokumen termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain),” ungkapnya.

Kantor notaris milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN)--Puspenkum Kejagung

Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud. 

Gatot Wahyu
Penulis