JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -Ini kabar gembira bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Presiden RI Ir. Joko Widodo. Pemerintah merombak penghasilan atau gaji abdi negara itu menjadi lebih besar.Terhitung Januari tahun depan (2024) Gaji para PNS dari Golongan I, II, III sampai IV dinaikkan sebesar 8 persen.
Pemerintah berusaha maksimal menaikkan kesejahteraan Para Pegawai Negeri Sipil (PNS0 , karena kenaikan bukan dari segi gaji saja. Melainkan tunjangan-tunjangan para PNS juga turut dinaikkan.
Tunjangan yang ikut dinaikkan adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen, dan tunjangan anak naik 2 persen dari gaji pokok.
Berikut Daftar kenaikan Gaji dan PNS dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
1. Gaji Pokok PNS Golongan I sebelumnya Rp 1.685.664 Naik menjadi Rp 2.901.420
2. Gaji PokokPNS Golongan II sebelumnya Rp 2. 183.976 Naik menjadi Rp 4. 125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III sebelumnya Rp 2.785.752 Naik menjadi Rp 5.180.760
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV Sebelumnya Rp 3.287.844 Naik menjadi Rp 6.373.296.
BACA JUGA:
- Penyesuaian Kembali Gaji PNS, Bisa Terima Gaji Pokok 10 Kali Lipat!
- Inilah Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 Semua Jurusan, Intip Kebutuhan Jabatan dan Rentang Gaji
Kepastian kenaikan gaji itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pidato dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus.
Pidato itu tentu disambut sukacita dan rasa syukur yang yang tinggi kepada Tuhan yang Mahaesa oleh jutaan Pegawai Negeri Sipil PNS) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Alasannya adalah karena kenaikan gaji bagi mereka itu sudah cukup lama tidak dirasakan oleh kalangan abdi negara terutama para PNS dan pensiunannya.
Para PNS sudah mendambakan kenaikan gaji, seiring kebutuhan hidup yang terus bertambah. Menariknya dari kenaikan Gaji PNS ini akan langsung dirasakan oleh sektor -sektor kegiatan masyarakat lainnya.
BACA JUGA:
- PT Taspen Jamin Pensiunan PNS dengan Transfer Gaji yang Akan Dicairkan Oktober 2023, Cek Besarannya
- Intip Besaran Gaji PPPK Teknis BKN 2023, Syarat, dan Cara Pendaftaran
Kebiasaan yang terjadi jika PNS mengalami tambahan penghasilan, uang yang beredar di masyarakat semakin banyak, dan aktifitas belanja termasuk pembayaran-pembayaran seperti uang sekolah/biaya kuliah serta lainnya akan bergerak