Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
BACA JUGA:
- Tanggapi Live Streaming Saat Pemeriksaan Pajak, Pakar: Itu Tidak Boleh
- Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak di provinsi ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
- Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
- Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.