Catat Jadwalnya! 7 Provinsi ini Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan

fin.co.id - 07/11/2023, 12:34 WIB

Catat Jadwalnya! 7 Provinsi ini Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  1. Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  2. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  5. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.

Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:

  1. Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  3. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  4. Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

3. Banten

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID