News . 07/11/2023, 12:34 WIB
FIN.CO.ID - Dear para pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib tahu informasi ini. Bagi Anda yang kebetulan menunggak pembayaran pajak kendaraan, pemerintah daerah di 7 Provinsi berikut ini sedang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan di sepanjang November 2023, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak kendaraan bermotor, untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
BACA JUGA:
Lalu, 7 provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menikmati program ini?
Berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.
Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor--ist
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.
Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com