FIN.CO.ID - Dear para pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib tahu informasi ini. Bagi Anda yang kebetulan menunggak pembayaran pajak kendaraan, pemerintah daerah di 7 Provinsi berikut ini sedang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan di sepanjang November 2023, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak kendaraan bermotor, untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
BACA JUGA:
- Jika Putusan MKMK Tak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Bakal Lengkapi Permohonan dan Bukti-bukti
- Mangkir dari Panggilan Polda Metro, Eks Penyidik Minta Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Lalu, 7 provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menikmati program ini?
Berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.
Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor--ist
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program pemutihan pajak di Jawa Barat terdiri dari tiga macam, yakni:
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:
- 'Dosa-Dosa' Siman Bahar Alias Bong Kin Phin: Palsukan Impor Emas 3.5 Ton Rp 189 Triliun, Ngakali SPT Pajak, Hingga Transaksi Jumbo
- Wajib Pajak Harus Tahu! Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan
2. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.
Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.