"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
Dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Rekonstruksi tersangka Mario Dandy aniaya David (korban) yang digelar Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2023.-Twitter/@GunRomli-
BACA JUGA:
- Mario Dandy Dapat Sel Khusus di Cipinang, Kalapas Membantah
- Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Cipinang, Ditjenpas: Aturan Berlaku untuk Semua Penghuni Baru
Hai @Lapas_Salemba
— si Pablo (@logikapolitikid) November 5, 2023
Gimana keadaan mario danddy disana?
Masi ttep di izinin keluar jam 11/12 balik sebelum subuh?
Oia no 1 adalah tempat balik yg paling aman buat Mario & Bapaknya (RAT)
No 2,3 sampe sekarang masi beroprasi.
Benerkan @KPK_RI ?
Bantah dong… https://t.co/VU4CkW33ZG