News . 07/11/2023, 05:00 WIB

Benarkah Mario Dandy Bisa Keluar Sel dan Pulang ke Rumahnya di Jalan Wijaya Lalu Kembali Sebelum Subuh?

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

Dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Rekonstruksi tersangka Mario Dandy aniaya David (korban) yang digelar Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2023.-Twitter/@GunRomli-

BACA JUGA:

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id