Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.
Cara Buat SIM Baru secara Online
Sebagaimana Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, pemohon diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran baik secara manual maupun elektronik.
Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut :
-
Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.
-
Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.
-
Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.
-
Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
-
Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
-
Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
-
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.
-
Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/. Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.