Aturan Terbaru Pembuatan SIM: Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS, Simak Penjelasannya

fin.co.id - 07/11/2023, 15:06 WIB

Aturan Terbaru Pembuatan SIM: Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS, Simak Penjelasannya

Aturan Terbaru Pembuatan SIM

  • Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.

  • Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.

  • Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.

    Cara Buat SIM Baru secara Online

    Sebagaimana Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, pemohon diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran baik secara manual maupun elektronik.

    Adapun langkah-langkah untuk membuat SIM baru secara daring (online) adalah sebagai berikut :

    1. Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada telepon seluler dari App Store atau Play Store.

    2. Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) aktif.

    3. Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan.

    4. Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

    5. Masuk akun dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

    6. Pilih jenis SIM yang akan dibuat.

    7. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera melalui metode transfer.

    8. Ikuti tes psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui platform https://www.erikkes.id/. Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

    Bianca C.
    Penulis