News . 06/11/2023, 19:07 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar? Begini Jawaban KPK

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Admin @PartaiSocmed menyebut kasus Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 11 Oktober 2023, 

"Artinya sudah ada tersangka. Namun entah mengapa hingga hari ini penetapan tersangka belum juga diumumkan oleh KPK. Dari info yang beredar dikatakan karena kuatnya backing si Wamenkumham. Untuk selanjutnya kita kawal bersama-sama apakah hukum akan benar-benar  diterapkan tanpa pandang bulu atau pilih-pilih bulu," pungkasnya. 

Dilaporkan ke KPK 14 Maret 2023

Seperti diketahui, pada Selasa 14 Maret 2023 lalu Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK 

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. 

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng pada saat itu.

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

BACA JUGA:

Eddy Hiariej Bantah Terima Gratifikasi

Eddy Hiariej sendiri pernah membantah soal dugaan terlibat gratifikasi seperti laporan IPW. Menurut Eddy Hiariej, tuduhan dua asisten pribadi (aspri) menjadi perantara penerima gratifikasi Rp 7 miliar adalah tidak benar. 

Dia menegaskan Yogi Arie Rukmana, yang disebut perantara gratifikasi, adalah aspri-nya sebelum dirinya menjabat Wamenkumham.

"Dia (Yogi Arie Rukmana) tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," tegtas Eddy pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Terkait posisi Yosi Andika Mulyadi, yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya, kata Eddy sosol Yosi merupakan pengacara profesional.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id