News . 06/11/2023, 14:21 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan itu, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ya kita sudah tetapkan hasil rekapitulasinya sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, Penetapan di wilayah Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Senin 6 November 2022.
Menurutnya komposisi dalam DCT anggota DPRD diatur berdasarkan gender, diantaranya 302 perempuan dan 552 laki-laki.
BACA JUGA :
Maka untuk total seluruh jumlah DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tercatat dalam rapat penetapan mencapai 854 orang calon.
"Sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) sampai saat ini kita tidak menemukan perubahan," jelasnya.
KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan DCT ke publik melalui berbagai media, serta fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta sosial media KPU Kabupaten Bekasi.
"Akan kami publikasikan agar semua masyarakat bisa melakukan cross check," ucapnya.
BACA JUGAb:
Penetapan DCT dinilai sebagai hasil kerja tim partai politik selama beberapa bulan, dengan melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Dalam penetapan DCT, dihadiri langsung oleh Anggota, Ketua dan Admin aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari masing-masing partai ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com