BEKASI, FIN.CO.ID - Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan itu, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ya kita sudah tetapkan hasil rekapitulasinya sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, Penetapan di wilayah Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Senin 6 November 2022.
Menurutnya komposisi dalam DCT anggota DPRD diatur berdasarkan gender, diantaranya 302 perempuan dan 552 laki-laki.
BACA JUGA :
- Pemkab Bekasi Berikan Dampingan Psikologi ke Fatir Pasca Operasi Amputasi Kaki Akibat Kanker Tulang
- Dinas Sosial Mencatat Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kemiskinan Extrem
Maka untuk total seluruh jumlah DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tercatat dalam rapat penetapan mencapai 854 orang calon.
"Sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) sampai saat ini kita tidak menemukan perubahan," jelasnya.
KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan DCT ke publik melalui berbagai media, serta fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta sosial media KPU Kabupaten Bekasi.
"Akan kami publikasikan agar semua masyarakat bisa melakukan cross check," ucapnya.
BACA JUGAb:
- Hujan Deras di Bekasi Sebabkan Sampah Terbawa Arus Air dan Menumpuk di Aliran Kali Jambe
- PJ Bupati Dani Ramdan Jenguk Fatir, Siswa SDN 09 Jatimulya Bekasi yang Menjalani Operasi Amputasi Kaki
Penetapan DCT dinilai sebagai hasil kerja tim partai politik selama beberapa bulan, dengan melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Dalam penetapan DCT, dihadiri langsung oleh Anggota, Ketua dan Admin aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari masing-masing partai ini.