FIN.CO.ID- Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak dipecat karena melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap syarat dengan kepentingan politik.
"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
BACA JUGA:
- Paling Banyak Dilaporkan, Ketua MK Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK Jumat
- Anwar Usman dkk Berpotensi Langgar Kode Etik, Putusan MK Bisa Dicabut, Gibran Batal jadi Cawapres?
Ilustrasi gambar Prabowo, Jokowi, Gibran dan Anwar Usman-Fin-KomikKita-
Sebagai pelapor, Charles menilai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," tambah Charles.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat 3 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali. Sebab, Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:
- 3 Opsi Sanksi Menanti Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik, Dari Teguran hingga Pemecatan!
- Anwar Usman Benarkan MK adalah Mahkamah Keluarga, Begini Katanya
Dia mengatakan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.
Saat ini kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi.
Jumat ini merupakan hari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie sebagai hakim ketua dan diikuti dua hakim anggota, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.