Anwar Usman dkk Berpotensi Langgar Kode Etik, Putusan MK Bisa Dicabut, Gibran Batal jadi Cawapres?

Anwar Usman dkk Berpotensi Langgar Kode Etik, Putusan MK Bisa Dicabut, Gibran Batal jadi Cawapres?

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (ca-ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-

FIN.CO.ID- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan Hakim lainnya berpotensi melanggar kode etik MK atas putusan perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan keluarga Presiden. 

Perkata tersebut yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Rabu 1 November 2023.

Jimly mengatakan, para hakim telah diperiksa dan enam diantaranya punya jawaban pendapat yang berbeda-beda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

BACA JUGA:



Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman foto : Harian Disway --

MKMK pada Selasa 31 Oktober dan Rabu 1 November telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.

BACA JUGA:

Namun dia menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa 7 November setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis 2 November 2023, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: