Jumat ini merupakan hari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie sebagai hakim ketua dan diikuti dua hakim anggota, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Selain laporan dari PADI, Jumat, MKMK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 14 MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Simanjuntak.
Pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB, MK dijadwalkan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, Selasa 7 September, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
Putusan tersebut dapat berpengaruh pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat capres dan cawapres. (*)