News . 02/11/2023, 08:38 WIB
BACA JUGA: Anies Tuding Dirjen Pajak Cegat Konglomerat yang Dekati Dirinya, Kemenkeu Respon Begini....
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto peserta kegiatan. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan status dan jumlah tanggungan peserta kegiatan.
PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika peserta kegiatan telah memperoleh PTKP dari sumber penghasilan lain, maka PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto peserta kegiatan adalah sebesar sisa PTKP yang belum digunakan.
Perlu diingat, jika peserta kegiatan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.
Setelah dikurangi PTKP, penghasilan bruto peserta kegiatan menjadi penghasilan kena pajak (PKP).
BACA JUGA: Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak
PKP adalah dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif progresif sesuai dengan besarnya PKP. Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang berlaku saat ini untuk PKP peserta kegiatan adalah sebagai berikut:
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat bagi Anda. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com