News . 02/11/2023, 15:22 WIB

Soal Kasus Impor 3,5 Ton Emas Batangan Siman Bahar, KPK: Proses Berjalan Melengkapi Alat bukti

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Nasibnya berbeda dengan tersangka lainnya yakni mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang, yang sudah dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun. 

BACA JUGA:

Dalam konstruksi perkara yang ditangani KPK, Dody yang saat itu bekerja sama dengan Siman Bahar diduga melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.  

Perbedaan antara kasus yang ditangani Bea Cukai dan KPK itu terletak pada pasal yang menjerat para pihak-pihak terkait. 

Penyidikan kasus Rp189 triliun oleh Bea Cukai menggunakan pasal UU Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan KPK merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id