News

Ini Modus Siman Bahar Bobol Pajak Impor Emas Batangan 3,5 Ton Senilai Rp189 Triliun

fin.co.id - 02/11/2023, 13:53 WIB

Siman Bahar

FIN.CO.ID - Ketua Pengarah Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang juga Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan modus yang digunakan grup Siman Bahar (SB) terkait kasus impor emas batangan 3,5 ton senilai Rp189 triliun. 

Dijelaskan Mahfud MD, periode transaksi impor emas batangan seberat 3,5 ton itu terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. 

Mahfud juga mengatakan Satgas TPPU juga menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton. 

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. 

BACA JUGA:

Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton tersebut diduga telah beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” ungkapnya. 

Diungkapkan Mahfud, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menemukan bukti awal pelanggaran kepabeanan dan TPPU dalam kasus ini.

Bahkan dikatakannya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:

“DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar,” jelas dia.

“DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindakan pidana kepabeanan. Hal tersebut dikuatkan dari data transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK.

“PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya,” katanya. 

Profil Siman Bahar

  Siman Bahar alias Bong Kin Phin alias SB adalah Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan mineral. Ia lahir di Sungailiat, Bangka Belitung, pada 1967.

Gatot Wahyu
Penulis
-->