News . 25/10/2023, 16:48 WIB

Bapak dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi Ditangkap, Keduanya Dapat Bayaran Rp 200 Sampai Rp 400 Ribu

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penadah motor curian di Bekasi ini sudah beroprasi sejak bulan Juli 2023, sehingga telah berhasil mengirim barang curiannya ke Lampung Sumatera.

"Sejak Juli (2023) mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," tuturnya

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan 7 tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com