Lifestyle . 19/10/2023, 22:23 WIB

Mau Nikah Gratis? Ini Syarat, Cara dan Biaya Menikah di KUA

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tata Cara Menikah di KUA 

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah (jika lokasi dilakukan di luar KUA) Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah atau ijab kabul sesuai tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Setelah selesai mempersiapkan syarat menikah di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan. 

Demikian informasi terkait nikah gratis di KUA. Tentu ini adalah pilihan bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan finansial namun ingin segera menikah. 

Selamat menempuh hidup baru bagi kalian yang baru saja menikah. Semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah. Aamin. 

BACA JUGA:

Ilustrasi menikah-Istockphoto.com-

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com