Lifestyle . 19/10/2023, 22:23 WIB
FIN.CO.ID - Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim. Ini sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah tidak harus mewah. Nikah gratis pun bisa dilakukan. Yaitu menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Tentu ada syarat, tata cara dan biaya yang muncul dalam proses administrasinya. Lho katanya gratis, kok ada biaya?
Santai, yuk kita bahas bagaimana prosedur menikah secara gratis di KUA. Pada dasarnya, Negara sudah mengatur masalah nikah bagi calon mempelai yang tidak mampu secara finansial.
Aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Dimana menikah di KUA tidak dipungut biaya alias GRATIS. PP tersebut menjadi sarana yang meringankan bagi calon mempelai dalam melaksanakan proses pernikahan.
Namun yang perlu dicatat, syarat menikah gratis di KUA hanya berlaku pada jam kerja KUA. Apabila pernikahan dilakukan di luar jam kerja, maka dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Ada beberapa persyaratan menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai pria dan wanita.
Syarat menikah di KUA ini cukup banyak. Karena itu, sebaiknya dipersiapkan secara teliti dari jauh-jauh hari. Tujuannya untuk lebih memudahkan dan tidak mengganggu pernikahan lainnya.
Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya. Tentu dengan membawa syarat menikah di KUA. Apa saja persyaratannya?
BACA JUGA:
Apabila dokumen tersebut sudah lengkap, maka calon pasangan bisa melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.
Ada lagi beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
BACA JUGA:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com