News . 18/10/2023, 21:12 WIB

KPU: Capres Cawapres Menjabat Menteri Tidak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden untuk Cuti

Penulis : Admin
Editor : Admin

FIN.CO.ID - Jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah nama pasangan mulai bermunculan.

Teranyar adalah pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang saat ini menjabat Menteri Korrdinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham dilansir dari Antara, Rabu 18 Oktober 2023. 

Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:

Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjut Idham, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.

Diwartakan sebelumnya, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Kamis 19 Oktober 2023. 

Sudirman Said selaku juru bicara Anies Baswedan mengklaim, 20.000 relawan akan ikut mengawal proses pendaftaran Anies dan Muhaimin Iskandar ke KPU RI pada Kamis 19 Oktober 2023. 

"Kita minta izin untuk 20.000 orang, termasuk massa dari partai, tapi kita tidak tahu karena masing-masing simpul (relawan) kelihatannya ingin membawa sebanyak mungkin anggotanya atau komunitasnya," kata Sudirman Said, Selasa 17 Oktober 2023.

Ia melanjutkan, pihaknya mempersiapkan segala sesuatunya agar pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPU di hari pertama berjalan lancar. 

Menurut Sudirman, antusiasme relawan muncul karena pendaftaran capres dan cawapres merupakan momen yang penting bagi AMIN. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com