Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Sinyal MK Muluskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Masa Suram Indonesia
- Jelang Putusan MK, PDIP: Tidak Ada Jalan Instan Bagi Kader, Semua Berproses dari Bawah
Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.
"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.
Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--
BACA JUGA:
- Bibit Siklon 99W Bakal Pengaruhi Cuaca Indonesia, BMKG: Waspada yang Bakal Terjadi
- Pagi Ini Ipar Jokowi Anwar Usman Bacakan Putusan Batas Umur Capres Cawapres, PDIP Larang Simpatisan Demo
MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar.
Demontrasi Saat Pembacaan Putusan MK
Sejumlah warga memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat untuk melakukan aksi terkait digelarnya sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.
Hingga pukul 11.15 WIB, massa yang berasal dari kelompok masyarakat dan mahasiswa terus berdatangan untuk menyampaikan suara.