BEKASI, FIN.CO.ID - Diwana Sanjaya (26) ditetapkan tersangka, usai dilaporkan melecehkan anak tirinya berinisial N (7) di Tambun Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, ibunda korban berinisial NR (36), telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2023.
Penetapan tersangka Diwana Sanjaya, disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi.
"Sekarang tersangka, orangnya (Diwana Sanjaya) di dalam di tahan," ungkap Kompol Widodo Saputro, Minggu 15 Oktober 2023.
BACA JUGA :
- Bocah 7 Tahun di Tambun Kabupaten Bekasi Diduga Dilecehkan Ayah Tiri
- Bocah 7 Tahun di Bekasi Diduga Dilecehkan Ayah Tiri Saat Ibunya Keluar Rumah, Korban Kini Trauma
Menurutnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, terkait kasus pelecehan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
"Ada 5 orang (Jadi Saksi)," ucapnya
Sebelumnya, seorang ibu berinisial NU memergoki suaminya bernama Diwana Sanjaya usai melecehkan anak tirinya yang berinisial N.
Pelecehan itu dikabarkan terjadi Minggu 24 September 2023, di rumah kontrakan, yang berlokasi di Tambun, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA :
- Bocah 7 Tahun Diduga Dilecehkan Ayah Tiri, Pemerintah Desa Dampingi Laporan ke Polres Metro Bekasi
- Ayah yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Bekasi Ditahan Polisi, Ibu Korban: Sering Menghubungi Minta Cabut Laporan
Saat itu, NU melihat sendiri kondisi suaminya tengah dalam kondisi celananya setengah terbuka sehingga kemaluannya terlihat.
Meski sempat tidak mau cerita, N putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akhirnya mengakui bahwa kerap menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya.
Usai mendapat pengakuan dari suaminya, NU kini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.