FIN.CO.ID - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusannya terkait batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Cawapres Pasangan AMIN, Cak Imin meminta agar seluruh masyarakat Indonesia menghormati apapun yang diputuskan MK.
"Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK, kita tunggu saja," katanya di Kafe University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sesuai konstitusi di Indonesia, menurut dia, MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan oleh masyarakat.
BACA JUGA:
- Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna: Batas Usia Minimal Capres Cawapres Bukan Ranah MK
- CATAT! Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bakal Diputuskan MK pada 16 Oktober 2023
Meski demikian, Cak Imin menekankan MK harus bertanggung jawab, bersikap transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.
"Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum," ujar dia.
Dia menyatakan enggan berspekulasi dan memilih bersabar menunggu putusan gugatan syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden itu.
"Nanti keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," kata dia.
BACA JUGA:
- Tafsir Liar Batas Usia Minimum Capres Cawapres, Ambisi Jokowi Loloskan Gibran hingga Kekerabatan Anwar Usman
- Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres Cawapres, Pakar: Cukup di DPR, Bukan Isu Konstitusional
Menurut Cak Imin, dirinya bersama bakal capres Anies Baswedan siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024.
"Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Terkait uji materi batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.